Minggu, 30 November 2008

Administrasi Masa Umar

A. Pengertian Administrasi Perpajakan
Administrasi berasal dari bahasa latin ad + ministrare, yang berarti melayani, membantu, mengarahkan atau mengatur semua kegiatan dalam mencapai suatu tujuan.[1] administrasi menggambarkan peristiwa dimana suatu tujuan tertentu dilayani, diperlancar, atau ditunjang penataannya, sehingga tujuan itu benar-benar tercapai. Rangkaian kegiatan yang digolongkan sebagai administrasi mencakup: (1) dilakukan oleh sekelompok orang (2 orang atau lebih), (2) berlangsung dalam suatu kerjasama, (3) untuk mencapai tujuan tertentu.
Henry Fayol seorang perintis ilmu administrasi mengemukakan, bahwa prinsip-prinsip atau fungsi-fungsi pokok dalam administrasi ada lima, yaitu (1) planning, (2) organizing, (3)commanding, (4)coordination, dan (5)control.[2]
Pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan, dipungut berdasarkan Undang-undang, tanpa ada manfaat yang secara langsung bisa di dapatkan oleh wajib pajak dan hasilnya digunakan untuk menjalankan tata pemerintahan yang baik..[3] Pajak berfungsi sebagai: (1) sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk mendanai pengeluarannya, dan (2) sebagai alat untuk mengatur dan melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial ekonomi.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa administrasi perpajakan adalah suatu kegiatan pengaturan dan pelayanan yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap iuran yang diberikan oleh rakyat untuk mendanai kepentingan umum.

B. Sistem Administrasi Perpajakan dalam Islam
Pajak yang berlaku pada pemerintahan Islam pada dasarnya ada dua macam, yaitu ”pajak kepala” yang dikenakan pada penduduk nonmuslim dan pajak bumi yang wajibkan atas setiap penduduk muslim. Pajak bumi meliputi dua macam, yaitu fay’[4] dan waqaf. Ada dua jenis pajak yang dikenakan pada penduduk nonmuslim, yaitu jizyah dan kharaj.[5]
Kata kharaj merupakan bentuk kata jadian data kata kharaja yang artinya keluar, uang sewa atau hasil tanah. Di dalam Islam, kharaj adalah pajak tanah daerah-daerah yang ditundukkan oleh pemerintah Islam.[6] Kharaj muncul sekali dalam Al Qur’an yaitu Surat Al Mu’minun ayat 72, yang berbunyi
ôQr& öNßgè=t«ó¡n@ %[`öyz ßl#ty‚sù šÎn/u‘ ׎öyz ( uqèdur çŽöyz tûüÏ%Ηº§9$# ÇÐËÈ
”Atau kamu meminta upah kepada mereka?, Maka upah dari Tuhanmu adalah lebih baik, dan Dia adalah pemberi rezki yang paling baik.”

Yang dimaksudkan upah dari Tuhan ialah rezki yang dianugrahkan Tuhan di dunia, dan pahala di akhirat. Jadi asal usul istilah kharaj berarti upah dan bukan pajak tanah.
Pada masa pemerintahan Islam, kharaj dikenakan atas hasil-hasil perkebunan warga negara yang ditundukkan oleh Islam. Kharaj difungsikan sebagai pemberian yang membuktikan kesetiaan dan kepatuhan warga tersebut kepada pemerintah Islam. Status-status tanah di daerah tahlukkan menjadi milik negara dan akan digunakan untuk kepentingan umum.
Adapun Jizyah ialah pajak per kepala yang dikenakan oleh pemerintah Islam dari orang-orang non muslim (kaum dhimmi), yang hidup dalam daerah naungan kekuasaan kekhilafahan islam.sebagai imbangan bagi keamanan diri mereka.[7] Jizyah merupakan hak yang Allah berikan pada kaum muslim dari kaum nonmuslim dari golongan dzimmi sebagai tanda tunduknya mereka pada Islam, sebagaimana zakat yg dikeluarkan kaum muslim sebagai tanda tunduk mereka akan aturan-aturan Allah.[8] Dalam Al Quran kata jizyah muncul hanya sekali, yaitu pada surat At Taubah ayat 29, yang berbunyi[9]
(#qè=ÏG»s% šúïÏ%©!$# Ÿw šcqãZÏB÷sム«!$$Î/ Ÿwur ÏQöqu‹ø9$$Î/ ̍ÅzFy$# Ÿwur tbqãBÌhptä† $tB tP§ym ª!$# ¼ã&è!qß™u‘ur Ÿwur šcqãYƒÏ‰tƒ tûïÏŠ Èd,ysø9$# z`ÏB šúïÏ%©!$# (#qè?ré& =»tFÅ6ø9$# 4Ó®Lym (#qäÜ÷èムsptƒ÷“Éfø9$# `tã 7‰tƒ öNèdur šcrãÉó»¹ ÇËÒÈ
(” Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari Kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (Yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam Keadaan tunduk. ”

Yang dimaksud Jizyah disini ialah pajak per kepala yang dipungut oleh pemerintah Islam dari orang-orang yang bukan Islam, sebagai imbangan bagi keamanan diri mereka. Selain sebagai imbangan bagi keamanan diri, pembayaran jizyah juga memiliki nilai politis, yaitu suatu bentuk tunduk mereka pada kekuasaan Islam.
Kharaj mempunyai persamaan dan perbedaan dengan jizyah. Persamaan kharaj dengan jizyah ialah: (1) keduanya dibebankan kepada orang-orang non-Islam, (2) keduanya dianggap sebagai harta rampasan perang, (3) keduanya diwajibkan setahun sekali. Adapun perbedaan di antara keduanya ialah: (1) kharaj ditetapkan berdasarkan ijtihad sedangkan jizyah ditetapkan berdasarkan nash Alquran, (2) kadar minimal dan kadar maksimal kharaj ditetakan berdasarkan ijtihad, sedangkan kadar minimal jizyah ditetapkan berdasarkan syara' (hukum Islam) dan kadar maksimal ditetapkan berdasarkan ijtihad; (3) kharaj terkadang tidak gugur walaupun pemilik tanah telah masuk Islam, sedangkan jizyah akan gugur jika pemilik tanah masuk Islam.

C. Administrasi Perpajakan Sebelum Umar bin Khattab
Selama sepuluh tahun Muhammad memimpin telah memberikan kesejahteraan bagi islam, sebuah perubahan besar telah terjadi pada karakter orang-orang Arab...Suku-suku dan marga-marga berkumpul bersatu dalam satu bangsa di bawah pengaruh satu ide yang besar . Hal ini telah selesai dalam waktu singkat yang akan mengingatkan kita bahwa bersatu itu adalah prestasi yang menakjubkan dalam mencetak sejarah.
Ciri-ciri pemerintahan yang paling penting pada era Nabi adalah kesederhanaan dan ketentraman dengan sistem kepemerintahan yang mereka laksanakan. Tidak ada dari pejabat negara yang menjadi pegawai bayaran. Masjid sebagai tempat pusat kegiatan keagamaan, sosial dan aktivitas politik. Di sini pula Nabi memimpin ibadah, memberikan ceramah dan nasihat, bertemu dengan pengunjung dan diplomat dari negara-negara asing, berdiskusi dengan teman-teman dan para sahabat Nabi, dan tempat menulis dan mengirimkan surat kepada para raja, kaisar dan negara-negara lain. Untuk itulah banyak fungsi dari diwan yang diberikan secara tidak formal .
Sejarah mengatakan bahwasanya yang paling penting dalam pemerintahan yang dibuat oleh Nabi adalah perencanaan, pengelolaan, dan pelaksannan emigrasi bagi para pemula ke Abyssinia. Hal yang terpenting kedua adalah perencanaan, pengelolaan, dan pengadministrasian emigrasi besar-besaran (hijrah) dari Mekkah ke Madinah pada tahun 1/622. Beberapa tahun kemudian baru disadari bahwa hijrah ini adalah sebagai awal era Islam dimana sejarah Islam diperhitungkan.
Nabi merupakan pemimpin komunitas muslim dan perintahnya selalu ditaati oleh pengikutnya. Dia juga tempat bekonsultasi para sahabatnya. Untuk membantunya dalam masalah keagamman, poitik dan urusan kepemerintahan, dia mempunyai wuzara dan sekertaris. Pegawai umum dibawah kepemerintahan Nabi di Madinah ada tiga macam: al-wali(gubernur), al-‘amil (pegawai pajak) dan al-qadi (hakim).
Nabi biasanya memilih seorang pegawai pajak untuk bekerja bersama dengan Gubernur, sebuah indikasi awal bahwasanya keilmuan Nabi secara prinsip menyebar pada pekerja. Tugas amil adalah mengumpulkan zakat, dan shodakoh dari umat muslim. Dia juga mengumpulkan Jizyah dari umat non muslim yang hidup dibawah dominasi umat Islam dan menikmati perlindungannya.
Wali, ‘amil, dan qadis bertanggung jawab langsung kepada Nabi. Nabi selalu menggunakan prinsip pertanggungjawaban, check dan keseimbangan untuk mengawasi pemasukan dan pengeluaran di suatu daerah, sebaik pegawai. Seperti contohnya, suatu hari Nabi menunjuk seorang pegawai pajak untuk satu wilayah. Ketika amil kembali ke Madinah dengan memberikan pajak penghasilan, dia menceritakan kepada Nabi bahwa beberapa pemasukan itu telah diberikan kepadanya sebagai hadiah.[10] Kemudian Nabi bertanya kepadanya:(dilaporkan di kuds ali,1934:13)
Apa yang salah dengan laki-laki yang telah kami pilih sebagai pegawai pajak dan dia mengatakan bahwa ini untukmu tetapi ini telah diberikan kepadaku? Jika dia tinggal serumah dengan orang tuanya , akankah itu diberkan kepadanya?
Nabi menambahkan (Abu daud melaporkan di al-hadis, 1963:626)
Kita memilih dengan sebuah tujuan, kita akan memberi pembekalan kerja, apa yang dia rasakan setelah itu adalah merusak kepercayaan.
Nabi tidak memiliki departemen keuangan atau bendahara untuk mengurusi pemasukan dan pengeluaran. Bentuk pemasukan adalah berupa pajak tanah, pajak negara, barang rampasan perang. Sedangkan pengeluarannya untuk pengembangan lahan, mendistribusikan dana untukmasyarakat umum, alokasi yang lebih spesifik adalah untuk orang-orang miskin, kebutuhan kesehatan, orang-orang yang lanjut usia, orang-orang cacat dan yatim piatu. Semua aktivitas itu dilaksanakan secara sederhana dengan bantuan para sahabat Nabi. Biasanya, masjid merupakan tempat pusat seluruh kegiatan terlebih-lebih untuk kegiatan yang berkonsentrasi dengan dana, yang mempunyai posisi paling besar dalam pengeluarannya.
Pada masa pemerintahan Abu Bakar yang hanya berjalan dua tahun mempunyai sistem pemerintahan yang mirip sekali dengan jaman Nabi. Sistem pemerintahan beliau masih terpengaruh oleh sistem pemerintahan Nabi dimana pertanggung jawaban atas segala kebijakan termasuk semua pengadministrasian pemasukan dan pengeluaran keuangan berada di tangan pemimpin tertinggi, yang dalam hal ini adalah khalifah sendiri. Sebagai contoh Abu Bakar mengutus salah satu temannya Ab’ Ubaidah, untuk membantu tugasnya. Dan ketika seorang gubernur (Mu’adh ibnu Jabal) datang dari Yaman, Abu Bakar membuat pertanggung jawaban atas segala pemasukan dan pengeluaran. Beliau bertanggung jawab secara individu.[11]





BAB III
PEMBAHASAN

A. Pribadi Umar bin Khattab
Khalifah Umar bin Khattab yang menggantikan khalifah Abu Bakar, merupakan khalifah kedua dalam pemerintahan Islam. Umar bin Khattab adalah orang Quraisy, putra dari Nufail al Quraisy dari suku Bani Adi. Sebelum Islam suku bani ‘Adiy terkenal sebagai suku yang terpandang, mulia, megah dan berkedudukan tinggi.[12]
Di masa jahiliyah (sebelum Islam) Umar menjadi duta kaumnya di saat timbul peristiwa-peristiwa penting antara kaumnya dengan suku yang lain. Beliau bekerja sebagai seorang pedagang. Ketika berusia tiga puluhan, Umar di kenal sebagai pemuda gagah berani. Tubuhnya tegap dan perkasa. Pemberani sekaligus emosional dan mudah naik pitam. Saat itu Umar masih gemar berfoya-foya dan minum minuman keras. Dari golongan kaum kafir Quraisy, ia orang yang paling menentang keras ajaran Islam.[13] Hal ini dapat dilihat dari cuplikan kisah dibawah ini.

Di kisahkan, suatu ketika Muhammad bersama para sahabat sedang berkumpul di sebuah rumah di Shafa. Di antara mereka terdapat Hamzah pamannya, Ali bin Abi Thalib sepupunya, Abu Bakar, dan beberapa kaum muslimin lainnya. Ternyata Umar mengetahui pertemuan tersebut. Ia pun segera berangkat ke sana hendak membunuh Muhammad. Di tengah perjalanan, Umar bertemu Nu'aim bin Abdullah. Kemudian Nu'aim berkata: "Umar, engkau menipu diri sendiri, apa kamu kira setelah membunuh Muhammad, kamu akan dibiarkan merajalela? Sebaiknya kamu pulang saja. perbaiki keluargamu sendiri. Karena Fatimah adikmu dan suaminya sekarang sudah masuk Islam."

Umar dikenal sebagai orang yang pemberani, tidak kenal takut dan gentar, dan mempunyai ketabahan dan kemauan yang keras. Selain itu sebenarnya beliau beliau juga punya hati yang lemah lembut terutama jika sudah berhadapan dengan sesuatu yang menyentuh hati. Hal ini dapat kita lihat dari cerita yang disampaikan oleh sumber tentang pertengkarannya dengan saudara kandung dan iparnya ketika diketahui bahwa keduanya telah masuk Islam.
Kala itu ia menghantam iparnya karena diketahuinya ia memeluk Islam, kemudian menghantam saudara kandungnya sendiri ketika ia hendak melindungi suaminya. Pada waktu yang sama kita juaga melihat betapa hatinya menjadi lembut bila dilihatnya darah mengucur dari wajah saudaranya itu. Selain itu ia merasa sangat iba hati terhadap muslinin yang hijrah ke Abinisia, dan perasaan ibanya itu tampak.[14]

Umar memang masih tetap pada wataknya yang keras luar biasa dan watak lembut yang luar biasa sesudah ia masuk Islam. Islam telah menyaring perangai dan temperamennya itu, sehingga bawaan yang keras menjadi lebih lunak, dan kebiasaan ringan tangan cepat memukul orang seperti yang biasa dilakukan sebelum masuk Islam, sudah banyak berkurang. Terlebih lagi dengan kelembutan hatinya itu ia menjadi mudah jatuh kasihan kepada mereka yang lemah dan memerlukan pertolongan. Ia mudah terharu dan menangis setelah masuk Islam. Hatinya tersentak bila disebutkan nama Allah. Hal ini dapat dilihat ketika dibacakan surat Anfal ayat 2 atau ia membacanya sendiri, beliau menangis tak jarang sampai tersedu-sedu. Adapaun bunyi adari Surat al-Anfal ayat 2 tersebut:
$yJ¯RÎ) šcqãZÏB÷sßJø9$# tûïÏ%©!$# #sŒÎ) tÏ.èŒ ª!$# ôMn=Å_ur öNåkæ5qè=è% #sŒÎ)ur ôMu‹Î=è? öNÍköŽn=tã ¼çmçG»tƒ#uä öNåkøEyŠ#y— $YZ»yJƒÎ) 4’n?tãur óOÎgÎn/u‘ tbqè=©.uqtGtƒ ÇËÈ
“ Sesungguhnya orang-orang yang beriman ialah mereka yang bila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan ayat-ayatNya bertambahlah iman mereka (karenanya), dan hanya kepada Tuhanlah mereka bertawakkal.”
Pertemuan watak keras dan lemah lembut inilah yang mendorong Umar bin Khattab suka berterus terang. Ia berani mengemukakan pendapat jika ia yakini itu benar, sehingga tidak ragu-ragu ia menentang Nabi. Hal ini bisa dilihat dari cerita dibawah iniBukhari meriwayatkan peristiwa yang oleh Ibn 'Abbas disebut sebagai "tragedi hari Kamis". Dalam keadaan sakit, Nabi menyuruh sahabatnya mengambil dawat dan pena untuk menuliskan wasiatnya. "Dengan ini kalian tidak akan sesat selamanya"' kata Nabi. Umar berkata, "Nabi saw dalam keadaan sakit parah. Di tangan kalian ada kitab Allah. Cukuplah buat kita kitab Allah itu." Tampaknya Umar berpendapat bahwa kondisi sakit Nabi melahirkan ijtihad Nabi yang tidak perlu diikuti. Beliau memiliki kemampuan berfikir yang kreatif dan inovatif, yang hal ini pernah di sampaikan pula oleh Rasullulah sendiri. Rasulullah Saw. pernah bermimpi tentang Umar. Dalam takwilnya, beliau menyatakan bahwa Umar adalah seorang yang ahli Agama yang baik. Di lihat dari wataknya yang demikian, tidak mengherankan jika pada waktu menjadi khalifah beliau terkenal sebagai pribadi yang tegas dan lemah lembut sehingga banyak disukai orang. Pribadi yang tegas, lemah lembut, sifat yang terus terang (berani mengemukakan pendapat), serta kemampuannya berfikir kreatif inilah yang juga menjadi faktor sampai Umar bin Khattab berani mengubah kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan penerapan perpajakan. Kebijakan tentang jizyah serta kharaj pada masa pemerintahan Umar berbeda dengan masa pemerintahan sebelum beliau.

B. Sistem Administrasi Perpajakan pada Masa Umar bin Khattab (634 M - 644 M)
Adanya gelombang warga daerah taklukan yang masuk Islam, meningkatnya pemasukan negara karena penaklukan dan adanya pembaharuan di bidang administrasi mendorong Umar bin Khattab melakukan pembaharuan pajak. Status tanah-tanah daerah taklukan pada masa pemerintahannya menjadi hak milik negara untuk kemaslahatan umum. Bahkan di negeri Persia (Iran) dan di negeri-negeri taklukan lainnya, tanah-tanah yang sudah menjadi hak milik orang Muslim tetap dikenakan pajak bila pengairannya diperoleh dari sumber-sumber yang dibangun oleh orang kafir dzimmi (kafir yang berdamai dengan orang Islam).[15]
Ada beberapa macam pajak yang berlaku pada masa pemerintahan Umar bin Khattab akan tetapi dalam penelitian ini lebih difokuskan pada pajak yang diberlakukan pada orang non muslim. Pajak yang diberlakukan adalah jizyah dan kharaj.
Jizyah diambil dari orang non muslim (kaum dzimmi) laki-laki yang sehat akalnya serta baligh. Kaum dzimmi adalah orang non muslim (Yahudi-Nasrani-Majusi-Shabiah-Hindu-Budha-atheis-kaum nonmuslim lainnya) yang tinggal di wilayah kekuasaan Islam. Jizyah tidak diambil dari anak-anak, orang-orang gila, kaum wanita, pendeta, orang lanjut usia dan orang sakit yang tak bisa disembuhkan, kecuali jika mereka memiliki pendapatan sendiri.[16] Namun jika ada kaum nonmuslim yang termasuk dalam golongan fakir, maka mereka justru wajib disantuni oleh khalifah, beban membayar jizyah pun gugur dari mereka.
Jizyah tidak dipungut lagi jika seorang dzimmi masuk Islam. Jadi, gugurnya kewajiban membayar jizyah, tidak ada lagi kewajiban membayar jizyah, manakala siapa saja memeluk islam, ini perkataan Rasulallah dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah bersabda “Tidak ada kewajiban jizyah bagi muslim”. Akan tetapi jika kaum dzimmi ikut membela negara dengan menjadi tentara maka mereka dibebaskan dari kewajiban membayar jizyah, meskipun mereka tetap menganut selain Islam.[17]
Dari keterangan diatas dapat kita lihat bahwa ada faktor politik yang berperan di sini. Pemerintah berusaha memperkuat bala tentaranya untuk membantu memperluas wilayah tahlukannya. Ini dilakukan dengan cara memberikan pilihan pada kaum dzimmi, menjadi tentara yang membela negara, atau membayar jizyah.
Besarnya jizyah yang diwajibkan dalam jaman Rasulullah serta khulafaur rasyidin beragam dari satu tempat dengan tempat lainnya. Rasulullah SAW pernah mengutus Mu’adz ke Yaman untuk mengambil jizyah dari ahlu dzimmah laki-laki yang sudah baligh sebesar satu dinar (setara dengan 4,25 gram emas) atau yang nilainya setara.
Umar mengambil jizyah dari kaum dzimmi di Syam dan Mesir, sebesar empat dinar untuk yang kaya, dua dinar untuk yang menegah, satu dinar untuk yang miskin namun punya penghasilan. Untuk kaum dzimmi di Irak, Umar mewajibkan mereka membayar empat puluh delapan dirham untuk yang kaya, dua puluh empat dirham untuk kaum menengah, dan dua belas dirham untuk yang miskin tapi punya penghasilan. satu dirham nilainya setara dengan empat gram perak Boleh saja jizyah dibayar dengan benda-benda berharga lainnya seperti tanaman atau hewan dengan ketentuan dibayar berdasarkan penetapan harga yang diambil sebagai pengganti.[18]
Di sini kita bisa melihat bahwa Umar telah merubah taksiran jizyah dari ketetapan Nabi. Umar tidak lagi menggunakan ukuran dinar atau yang senilai dengannya, tapi beliau menggunakan dirham. Selain itu beliau juga membeda-bedakan standar jizyah berdasarkan kondisi perekonomian orangnya. Beliau tidak ingin jizyah yang harus dibayarkan oleh kaum dzimmi membebani mereka diluar kemampuannya.
Jizyah diambil sekali dalam setahun, dimulai dari awal bulan Muharram dan ditutup akhir bulan Dzulhijjah. Untuk pengambilannya, diangkat petugas khusus untuk menarik jizyah serta untuk pendistribusiannya yaitu amil (pegawai pajak). Dalam pengangkatan pegawai pajak Umar melakukan seleksi terlebih dulu terhadap orang yang bersifat jujur dan cocok untuk menduduki posisi sebagai pegawai pajak. Kedudukan serta upah mereka merupakan bagian dari baitul mal, bukan kewajiban dari kaum dzimmi. Petugas ini dilarang mengambil sesuatu yang lebih dari besarnya jizyah yangg telah ditetapkan atas seorang dzimmi. Selain itu, petugas ini dilarang memukul atau menganiaya kaum dzimmi waktu mengambil jizyah, karena hal itu dilarang oleh Rasulallah.Hal ini bisa dilihat dari cerita dibawah ini.[19]
Dari Hisyam bin Urwah, dari bapaknya, bahwasanya sewaktu Umar bin Khattab ra melalui jalan negeri Syam, beliau melewati sekumpulan orang yang dijemur di terik matahari dan dituangi minyak di atas kepala mereka. Umar bertanya ”Ada apa dengan mereka?” Ada yang menjawab “Mereka diwajibkan membayar jizyah namun mereka tak menunaikannya, sehingga mereka dianiaya sampai mereka mau menunaikannya” Umar menjawab “Apa yang mereka katakan dan apa yang menghalangi mereka membayar jizyah?” Ada yang menjawab lagi “Kami tak punya” Umar berkata “Bebaskan mereka dan jangan kalian bebankan mereka dengan sesuatu yang mereka tak mampu memenuhinya, karena aku mendengar Rasulullah SAW bersabda:”Jangan kalian menyiksa manusia. Sesuangguhnya orang-orang yang menyiksa orang lain di dunia, maka Allah akan menyiksa mereka pada hari kiamat” Beliau lalu memerintahkan petugas pemungut jizyah untuk membebaskan mereka.

Di sini kita bisa melihat bahwa dalam penentuan kebijakan tentang jizyah, Umar tidak hanya menggunakan ijtihatnya sendiri tetapi ketentuan yang biasanya dilakukan oleh Rasullah juga tetap digunakan. Pemungutan jizyah tidak boleh dilakukan dengan kekerasan. Jika mereka termasuk orang yang fakir, maka mereka akan dibebaskan dari kewajiban membayar jizyah.
Sebelum masa pemerintahan Umar kaum muslimin diberi hak untuk menguasai tanah dan segala sesuatu yang didapat dari perang. Pada waktu beliau berkuasa peraturan ini diubah. Tanah-tanah di wilayah yang ditundukkan oleh Islam harus tetap berada ditangan para pemiliknya sendiri. Mereka hanya dikenakan pajak tanah (kharaj).
Kata Kharaj sebenarnya berarti uang sewa atau hasil tanah. Ini harus dibayar oleh para pemilik tanah yang wilayahnya sudah ditundukkan oleh Islam, karena setelah ditundukkan status tanah mereka menjadi milik negara. Jadi sifatnya mereka sebagai penyewa. Kharaj dikenakan atas hasil-hasil perkebunan warga negara yang ditundukkan oleh Islam. Kharaj difungsikan sebagai pemberian yang membuktikan kesetiaan dan kepatuhan warga tersebut kepada pemerintah Islam
Pada masa pemerintahan Umar keuangan negara bersumber dari pajak tanah (fay), ghanimah, zakat, sodaqoh umat muslim dan jizyah serta kharaj yang diberikan umat non muslim. Semua pemasukan di simpan di kantor perbendaharaan negara. Salah satu organisasi negara pada masa pemerintahan Islam yang menangani masalah sistem ekonomi/keuangan, yang meliputi keluar masuknya uang, dan sumber-sumber pemasukan adalah An-Nidhamul Maly. An-Nidhamul Maly inilah yang melahirkan Baitul Mal.[20] Baitul Mal merupakan institusi yang menjalankan fungsi-fungsi ekonomi dan sosial dari sebuah negara Islam. Dalam banyak literatur sejarah peradaban dan ekonomi Islam klasik, mekanisme Baitul Mal tidak perna terlepas dari fungsi khalifah sebagai kepala negara. Artinya berbagai keputusan yang menyangkut baitul mal dan segala kebijakan institusi tersebut secara dominan dilakukan oleh khalifah.[21]
Dana yang telah di kumpulkan di baitul mal akan digunakan untuk pembayaran pengeluaran rutin administrasi negara, biaya perang dan sisanya dibagikan pada orang-orang Islam. Pengeluaran rutin administrasi negara meliputi pembayaran gaji pegawai, orang-orang yang melayani masyarakat, seperti imam, muadzin, ahli fiqih, penghafal Al Quran, pengantar surat, dan lainnya. Selain itu anggaran juga digunakan untuk hal-hal yang berkaitan dengan kemaslahatan umat, seperti membangun jembatan, memperbaiki jalan, membuat parit, dan memperluas masjid. Anggaran perang digunakan untuk merenovasi benteng, membeli senjata dan peralatan perang lainnya. Sisa dana akan dibagikan kepada orang-orang Islam.
Dalam pembagian dana sisa kepada orang-orang muslim terjadi perbedaan pendapat. Ali mengusulkan bahwa apapun kekayaan yang diperoleh harus dibagi rata di antara seluruh muslim, seperti yang dilakukan oleh Nabi dan Abu Bakar. Adapun Usman bin Affan menyarankan agar diberlakukan pencatatan tentang ukuran apa yang harus diterima oleh setiap individu dan agar baitul mal tidak dibiarkan kosong, sehingga ada kekayaan yang cukup bagi orang. Umar lebih cenderung sependapat dengan usul yang diajukan Usman. Kemudian beliau menyusun catatan keuangan negara. Dalam hal ini Dalam hal ini Umar mengikuti pola administrasi negara yang dijalankan di Suriah.[22]
Penyaluran dana sisa pada orang-orang Islam didasarkan pada kedekatan mereka pada Rasul, urutan mana yang lebih dulu masuk Islam, partisipasinya terhadap ekspedisi militer, dan pengetahuan mereka tentang Al Quran. Dalam hal ini urutan yang paling atas ditempati oleh keluarga nabi, mereka mendapatkan 12.000 dirham per tahun, urutan kedua ditempati oleh para muhajirin dan anshor yang besarnya ditentukan oleh siapa yang lebih dulu masuk islam, mereka mendapatkan subsidi sebesar 4000 sampai 5000 dirhan per tahun. Urutan ketiga ditempati oleh para prajurit, yang besar subsidinya berkisar antara 500 sampai 600 dirham per tahun. Urutan terakhir ditempati oleh wanita, anak-anak, dan penerima santunan yang besarnya bervariasi antara 200 hingga 600 dirham per tahun.[23]
Pencatatan (pengadministasian) pendapatan dan pengeluaran publik dilaksanakan oleh diwan. Dalam adminstrasi keuangan Negara, Baitul Mal telah membentuk beberapa departemen yang dikenal dengan Diwan (dewan). Perkembangan dari diwan merupakan aspek yang penting dalam administrasi Islam. Diwan al-Jund (departemen keuangan dan perpajakan) yang diperkenalkan oleh Umar dalam 21/641 merupakan sejarah Islam pertama kali tentang administrasi. Diwan al-Jund bertanggung jawab untuk mengumpulkan penghasilan dari perpajakan, mengolah pendapatan dan pengeluaran, dan melakukan pembayaran tentara-tentara (Gladden,1972:217). Diwan tersebut kadang-kadang disebut dengan diwan pembayaran, mempunyai sebuah komite dari 3 silsilah yang tugasnya adalah:[24] (a). Mendaftar semua suku dan anggota mereka dan untuk memberikan pembayaran dengan sejumlah uang yang berbeda, bergantung pada pelayanan kepada Islam dan hubungannya kepada Nabi, (b). Mendaftar semua orang-orang Madinah , tentara, keluarga, dan emigran, (c). Menyediakan bantuan untuk masing-masing penyapih (100 dirham) dan penyusu (200 dirham), dan (d). membuat sebuah laporan keuangan pegawai dari penerima masing-masing dana bantuan. Hal ini merupakan bentuk pertama kali dari keamanan sosial dalam islam dan permulaan dari kesejahteraan Negara. Selain diwan al-Jund, terdapat juga diwan al kharaj (departemen perbendaharaan), diwan al-Khatm (kantor penyegelan), diwan al-Mustaghallast (menjaga tanah negara), diwan al-Barid (kantor pos) dan diwan ar-Rasall (departemen surat menyurat).


C. Kondisi Pemerintahan Umar bin Khattab
Umar bin Khattab menggantikan Abu Bakar.Umar bin Khattab adalah khalifah kedua yang biasa disebut dengan kakek besar dalam dunia Islam. Sejarahnya hampir sama dengan Abu Bakar dan Nabi. Tetapi Umar telah menemukan negara Islam dan telah membangun peradabannya. Dia berhasil menaklukkan kerajaan Romawi barat sampai timur Persia dan sebagian dari Roma Bizantium.
Sistem pemerintahan Umar mempunyai karakteristik yang lebih inovatif dan membawa perubahan. Sistem pemerintahan yang menggabungkan teori dan praktek yang sesuai dengan jamannya. Buktinya banyak buku-buku yang mencatat sejarah Islam selama masa khalifah Umar. Pada masa pemerintahan beliau, penetrasi yang dilakukan terhadap daerah-daerah lain bertujuan untuk mengembangkan dan membuat daerah itu menjadi lebih moderen. Hal ini memberikan pelajaran bahwa pertumbuhan dan perkembangan yang berkesinambungan untuk suatu wilayah adalah kebijaksanaan negara di bawah kepemerintahan Umar.
Dalam sistem pemerintahan Umar lebih mengedepankan pada layanan umum, seperti yang dikutip dari perkataan berikut (Abdel Hadi, 1970:73) [25]
“saya telah memilih kamu sebagai gubernur dan pengawas bukan untuk menyiksa badan kamu dan mengambil uang kamu, tetapi lebih dari itu, bertujuan untuk mengajari dan melayanimu.
Umar juga memperkuat makna pekerjaan layanan umum ketika dia memilih gubernur dan pegawai baru.(husain.1966:40)
Dengarkan, saya tidak mengirim kamu sebagai penguasa dan raja, melainkan saya mengirim kamu sebagai pemimpin dari orang-orang yang mengikuti kamu. Menjelaskan kepada umat Islam akan hak-hak mereka, tidak menyiksa mereka, tidak membuat mereka menjadi pemalas.
Umar menggunakan sistem demokrasi dalam pemerintahannya. Pada waktu itu tidak ada satupun negara di sekitar Umar yang menggunakan sistem demokrasi. Persia tidak berpengalaman dalam hal demokrasi. Sistem demokrasi Roma telah hilang sebelum munculnya Umar. Tanpa adanya contoh negara yang bersistem demokrasi, Umar tetap menggunakan demokrasi sebagai pondasi negara. Secara prinsip tidak semua aspek dan implikasinya bisa berkembang, tetapi prasyarat penting untuk menjadi negara demokrasi sudah ada di tangan Umar.
Contoh metode demokrasi yang diterapkan dalam pemerintahan Umar seperti, khalifah menginstruksikan orang-orang Kufah dan Basrah (dua kota di irak) dan Syria untuk menyeleksi seseorang yang jujur dan cocok untuk menduduki posisi sebagai pegawai pajak. Mereka memasukkan nama-nama kandidat mereka, setelah mewawancarai mereka, dengan persetujuan pengawas dewan, mereka memilih satu orang sebagai pegawai pajak untuk daerahnya.[26]
Umar mencoba untuk menyeleksi dan memilih orang yang alim, mampu, dan jujur untuk menduduki posisi penting dalam pemerintahannya. Umar menggunakan prosedur yang telah ditetapkan dalam menyeleksi kemampuan mereka yaitu dengan memberikan pembekalan selama dua atau tiga bulan dan selanjutnya akan menjadi pegawai tetap yang akan ditentukan oleh tingkah laku mereka, tindakan mereka, dan kemampuan yamg mereka miliki. Selain itu Umar berkonsultasi dengan penasihat dewan untuk memilih mereka.
Semua pekerja dan pegawai negeri dikualifikasikan sesuai dengan posisi mereka. Umar mempunyai tim pengawas yang selalu mengawasi dan menjaga ,mereka. Petugas itu akan melaporkan jika ada penyalahgunaan jabatan atau ada ketidakadilan terhadap penduduk. Contohnya, suatu hari Umar bertanya kepada orang-orang yang ada disekitarnya (al-aqqad,n-d :17).
”Apa yang anda pikirkan jika saya memilih seseorang yang akan menjadi kepercayaan saya diantara kamu dan aku akan memerintahkannya untuk selalu adil? apakah saya adil? dan mereka semua menjawab “ya” “saya akan mengawasi apakah dia telah melakukan apa yang telah aku perintahkan.
Kejadian ini menunjukkan bahwa Umar sangat membutuhkan orang yang bijaksana dan seorang administator yang handal.
Setiap gubernur, pegawai pajak, hakim, dan pegawai-pegawai lain harus melaporkan kepada khalifah. Hal ini juga harus dilakukan oleh pegawai-pegawai yang ada di daerah-daerah. Kepala eksekutif bertanggung jawab langsung mengontrol bawahannya. Para penduduk sadar akan hak-hak dan tugas mereka. Mereka bisa memprotes, dan mengeluh.
Sifat dari administrasi yang dilakukan Umar memiliki dasar-dasar dalam menjaga urusan negara, yaitu: (1) mengembalikan kepercayaan, (2) kekuasaan dan kekuatan, dan (3) peraturan menurut tuhan. Umar menguraikan kebijaksanaan administrasi keuangan dalam 3 hal, yaitu: (1) memungut dengan benar, (2) menghabiskan dengan benar, dan (3) mencegah persetujuan yang salah.[27]
Pada masa pemerintahannya Umar bukan saja menciptakan peraturan-peraturan baru, tetapi beliau juga mengadakan perbaikan dan perubahan terhadap peraturan-peraturan yang ada, bila terlihat bahwa peraturan-peraturan itu perlu diperbaiki dan diubah. Salah satu contohnya adalah pengubahan terhadap peraturan yang berkaitan dengan perpajakan.
Perubahan kebijakan dalam hal perpajakan yang dilakukan oleh Umar, tidak terlepas dari kedudukan beliau sebagai pemimpin tertinggi. Kita tahu bahwa dalam pemerintahan Islam seorang pemimpin mempunyai kedudukaan yang tinggi, sehingga apapun yang dikatakan oleh mereka dianggap sebagai hukum. Walaupun sebelum membuat keputusan Umar selalu meminta pendapat dari orang lain yang dalam ini adalah penasehat dewan, beliau tetap melakukan ijtihad sendiri dan keputusan terakhir tetap berada ditangan beliau. Sebagai seorang pemimpin beliau mempertimbangkan keadilan dan obyektifitas terhadap kaum non muslim tapi juga tidak mengabaikan kaum muslim.

D. Kondisi Sosial Masyarakat pada Masa Pemerintahan Umar
Pada masa pemerintahan khalifah Umar bin Khattab, Islam telah meluas dari kerajaan Romawi barat sampai timur Persia dan sebagian dari Roma Bizantium.[28] Seiring dengan bertambah luasnya daerah tahlukkan Islam, permasalahan banyak muncul dan harus diselesaikan.
Negara-negara yang jatuh ke tangan kaum muslimin pada umumnya terdiri dari negara-negara yang telah maju peradaban dan kesejahteraannya. Masing-masing mempunyai tatanan sendiri yang berbeda menurut kondisi setempat.[29] Setelah jatuh ke tangan kaum muslimin, negara-negara itu harus dapat berjalan dan dikelolah seperti sediakala, sebab jatuhnya negara-negara itu ke dalam kekuasaan kaum muslim tidak boleh mengakibatkan kerusakan dan kehancurannya.bahkan harus dapat mendatangkan keamanan, ketentraman dan pembangunan yang lebih baik Orang-orang Arab sendiri tidak mungkin secara mendadak berubah menjadi orang-orang yang cakap dalam mengatur administrasi pemerintahan, menjalankan kebijakkan politik atau mencegah niat-niat tidak baik terhadap mereka.
Hal ini yang menyebabkan orang-orang Arab hanya memberlakukan jizyah dan kharaj pada negara-negara yang mereka tundukkan. Mereka lebih memilih melanjutkan peperangan memperluas wilayah kekuasaan Islam. Selain itu mereka hanya mengawasi jalannya roda pemerintahan di negara-negara yang mereka tundukkan dengan cermat dan terus menerus untuk menghindari terjadinya pengelabuhan dan komplotan yang ingin berkhianat. Banyaknya kesulitan-kesulitan yang beliau hadapi menyebabkan Umar bertindak tegas dan dengan tekad yang kuat mengemudikan jalannya pemerintahan, atau dengan cepat mengambil langkah-langkah besar. Salah satu dari kebijakan baru yang beliau kemukakan adalah perubahan yang berkaitan dengan pengaturan dan pengadministrasian perpajakan yang berlaku di wilayah tahlukkan.
[1] M. Ngalim Purwanto, dkk, Administrasi Pendidikan, (Jakarta: Mutiara, 1984), Cet. Ke-10, hlm: 11
[2] M. Ngalim Purwanto, dkk, Op. Cit, hlm: 12
[3] Haula Rosdiana & Rasin Tarigan, Perpajakan: Teori dan Aplikasi, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2005), Cet. I, hlm: 39
[4] Tanah dan mata uang yang direbut dari para penduduk tahlukkan yang besarnya empat perlima bagian untuk para prajurit yang ikut berjuang, sedangkan seperlima bagian menjadi milik Allah dan Rasul-Nya.
[5] Philip K. Hitti, Op Cit, hlm: 112.
[6] Kharaj, http://www.republika.co.id/suplemen/cetak_detail.asp?mid=5&id=240966&kat_id=
105&kat_id1=147&kat_id2=417, (diakses, 24 desember 2007)
[7] Mengapa perlu memungut pajak jizyah?, http://www.indonesia.faithfreedom.org/forum/viewtopic.php?t=9&start=0&postdays=0&postorder=asc&highlight=&sid=f20ec2da811d772a0b46a8dcfe64dd24, (diakses, 10 Desember 2007)
[8] Jizyah Dalam Politik Islam, http://kaskus.us/archive/index.php/t-602042.html, (diakses, 10 Desember 2007)
[9] Imam Jalaluddin Al-Mahalli dan Imam Jalaluddin As-Suyuthi, Tafsir Jalalain Berikut Asbaabun Nuzuul Ayat Jilid 2, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2003), Cet. Ke-7, hlm:771
[10] Muhammad Abdullah Al-Buraey, Op. Cit.. hlm: 245
[11] Ibid., hlm: 247
[12] A. Syalabi, Sejarah dan Kebudayaan Islam Jilid 1, (Jakarta: Al Husna Zikra, 1997), Cet. Ke-9, hlm: 236
[13] Umar bin Khattab: Perkasa Tapi Lembut Hati, http://www.akmaliah.com/index.php?option=com_content&task=view&id=157&Itemid=19, 24 des 2007

[14] Toha Husain, Dua Tokoh Besar dalam Sejarah Islam: Abu Bakar dan Umar, diterjemahkan oleh Ali Audah, ( Jakarta: Pustaka Jaya, 1986), Cet. I, hlm: 131-132
[15] Kharaj, http://www.republika.co.id/suplemen/cetak_detail.asp?mid=5&id=240966&kat_id=
105&kat_id1=147&kat_id2=417, (diakses, 24 desember 2007)
[16] Philip K. Hitti, Op Cit, hlm: 113; Jizyah Dalam Politik Islam, http://kaskus.us/archive/index.php/t-602042.html, (diakses, 10 Desember 2007)
[17] A. Syalabi, Op. Cit., hlm: 261
[18] Yusuf Al-Qadhawy, Pedoman Bernegara dalam Perspektif Islam, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 1999), Cet. I, hlm: 132
[19] Jizyah Dalam Politik Islam, http://kaskus.us/archive/index.php/t-602042.html, (diakses, 10 Desember 2007)
[20] A. Hasjmy, Sejarah Kebudayaan Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1993), Cet. Ke-4, hlm: 67
[21] Institusi Baitul Mal, http://abiaqsa.blogspot.com/2007/09/baitul-mal-dalam-keuangan-publik.htm, (diakses, 24 Desember 2007)
[22] Mahmoud M. Ayoub, The Crisis of Muslim History: Akar-akar Krisis Politik dalam Sejarah Muslim, (Bandung: Mizan, 2004), Cet. I, hlm: 69
[23] Philip K. Hitti, Op Cit, hlm: 114
[24] Muhammad Abdullah Al-Buraey, Op. Cit.. hlm: 254
[25] Muhammad Abdullah Al-Buraey, Op. Cit.. hlm: 248
[26] Ibid, hlm 249
[27] Ibid, hlm: 254
[28] Muhammad Abdullah Al-Buraey, Op.Cit., hlm: 248.
[29] Taha Hunain, Malapeteka Terbesar dalam Sejarah Islam, (Jakarta: Pustaka Jaya, 19 ), hlm: 80

Pemotong Foom Tenaga Listrik

Dipasaran alat pemotong foom dengan tenaga listri harganya mahal, diatas Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Dengan menggunakan prinsip kerja di mata pelajaran fisika, kita bisa membuat membuat sendiri dengan dana yang relatif murah. Alat sederhana ini dibuat dari plat besi, kawat email, trafo, penjepit kabel, kabel, jek, serta papan triplek.
Cara kerja alat ini adalah menghubungkan arus listri yang berasal dari trafo ke kawat email dengan menggunakan kabel yang dilintaskan pada bagian bawah papan tripek. Ujung bagian bawah kawat email yang berada pada papan tripleks akan dialiri arus listri sehingga panas. Panasnya kawat email inilah yang akan digunakan untuk memotong foom.
Jika foom lebih tebal, maka penjepit bisa di pindah ke voltase yang lebih besar.

ALAT DAN BAHAN :
1. Plat besi
2. kawat email
3. trafo
4. penjepit kabel
5. kabel
6. jek
7. papan triplek